Pedoman Mengelola Perusahaan Kecil
KEWIRAUSAHAAN
Oleh Nur Fakhrus Salis
-
PENDAHULUAN
Dalam Buku yang berjudul “Pedoman Mengelola Perusahaan Kecil” Karya Singgih Wibowo dkk, Tidak disebutkan secara jelas tentang definisi Kewirausahaan, Wiraswasta, Entrepreneurship ataupun Wirausaha tetapi secara garis besar buku ini menjelaskan bahwa seorang wirausaha adalah orang yang mampu membangun, mengelola dan menyiapkan kader untuk kelangsungan usahanya.
Buku ini menguraikan prinsip, cara dan pedoman mengelola perusahaan kecil agar perusahaan kecil mampu bertahan hidup sukses dan bahkan berkembang dan tumbuh besar hingga generasi penerusnya.
Banyak anggapan bahwa mengurus usaha kecil itu mudah. Padahal, menurut banyak pengalaman, mensukseskan usaha besar itu jauh lebih mudah. Namun demikian, sukses tidaknya suatu usaha pada dasarnya tidak tergantung pada besar kecilnya ukuran usaha, tetapi lebih dipengaruhi oleh bagaimana mengelolanya. Ringkasnya, kelemahan yang sering dijumpai pada usaha kecil yang gagal adalah dalam keorganisasian, keuangan, administrasi, pembukuan dan pemasaran.
Kelemahan organisasi umumnya berupa tidak jelasnya struktur organisasi, pembagian tugas dan wewenang yang tidak jelas, status karyawan, sistem penggajian dan kepegawaian yang tidak beres. Selain itu, kepemimpinan seorang diri mempunyai kelemahan yang dapat menghancurkan usaha. Terutama jika pimpinan sakit dalam waktu lama atau bahkan meninggal dunia. Sementara persiapan kader belum dilakukan.
Dibidang keuangan, biasanya lemah dalam membuat anggaran, tidak adanya pencatatan dan pembukuan yang memadai dan tidak adanya batasan tegas antara milik pribadi (keluarga) dengan milik perusahaan. Seringkali pimpinan tidak tahu berapa laba – rugi usahanya.
Kelemahan dibidang pemasaran lazimnya berupa ketidak serasian antara program produksi dan penjualanya. Kelemahan ini juga disebabkan karena kurangnya penelitian pasar sehingga tidak tahu bagaimana posisi pasarnya, cara menghadapi persaingan, apa guna promosi dan lain – lain.
Kelemahan lain yang sering menjadi jebakan adalah perluasan yang emosional tanpa didukung data dan fakta yang aktual. Juga seringnya unsur keluarga diikut campurkan kedalam persoalan – persoalan.
Buku ini dipandang perlu bagi :
-
Mereka yang akan mendirikan atau baru memulai menjalankan usaha kecil, atau yang meneruskan usaha keluarga
-
Mereka yang sedang mengelola usaha kecil yang sedang maju, atau yang akan memperluas usahanya.
-
Mereka yang merintis karir dibidang usaha kecil
-
Usaha kecil yang menemui jalan buntu atau sering merugi
-
Dan para petugas yang memberikan penyuluhan dan bimbingan terhadap perusahaan kecil seperti TKS BUTSI dan petugas penyuluh lapangan lainya.
-
STRATEGI MENGELOLA PERUSAHAAN KECIL
-
Pengorganisasian
-
Sewaktu perusahaan kecil masih kecil, umumnya hanya dikelola sendiri oleh pemiliknya yang kadang kala dibantu anggota keluarga. Mungkin dibantu pula oleh beberapa tenaga pembantu, tetapi tidak jelas apa status dan tugasnya, sampai dimana wewenang dan tanggung jawabnya. Mereka mengerjakan segalanya, bahkan sampai urusan rumah tangga. Kemudian meningkat lagi, pemilik dibantu beberapa tenaga tetap dan tenaga lepas. Namun jika ditanyakan tentang susunan organisasi, batas wewenang, sistem penggajian dan lain – lain yang menyangkut keorganisasian biasanya tidak dapat dijawab. Keadaan semacam ini sering pula terjadi pada perusahaan kecil yang sudah berbadan hukum CV, Firma, dan PT.
Kesemrawutan seperti inilah yang dapat menjadi pangkal ketidak berhasilan perushaan kecil. Dan jika dibiarkan berlarut – larut, dapat berakibat parah. Perusahaan kecil sebaiknya sejak awal sudah mengenal dan menerapkan prinsip keorganisasian. Karena pada dasarnya, setiap organisasi betapa kecilnya, termasuk perusahaan kecil, harus menjalankan prinsip keorganisasian. Tidak perlu njelimet, cukup yang sederhna dan luwes agar mudah dilakukan penyesuaian dengan keadaan yang baru. Yang penting, orang dalam organisasi harus tau apa tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing – masing.
-
Prinsip – Prinsip Organisasi
Pada dasarnya, prinsip utama organisasi adalah sekelompok orang yang bekerja bersama – sama mencapai sasaran / tujuan. Untuk keperluan usaha prinsip kerjasama itu masih dapat diperinci lagi sehingga seluruh prinsip organisasi adalah :
-
Prinsip sasaran atau tujuan
-
Prinsip pengelompokan dan bagian kerja
-
Prinsip pendelegasian kewenangan
-
Prinsip tentang kendali
-
Prinsip kesederhanaan
-
Prinsip koordinasi
-
Kesatuan perintah dan tanggung jawab
-
prinsip karyawan
-
Personalia
Pimpinan perusahaan kecil sejak semula harus menggariskan kebijaksanaan personalia yang mantap, diantaranya
-
Pedoman kerja, standar kerja, jam kerja dan lain – lain
-
Adanya upah / gaji dan tunjangan lain yang minimal cukup untuk hidup wajar bersama keluarga
-
Menetapkan cara pemilihan tenaga kerja, persyaratan sangsi, dan kenaikan pangkat.
-
Memperhatikan ketentuan peraturan perburuhan seperti cuti, keselamatan kerja dan lain – lain.
Untuk pengendalian yang efektif diperlukan berbagai tindakan diantaranya adalah menentukan standar kerja, mengukur hasil kerja, menilai prestasi kerja dan mengendalikannya. Prestasi kerja digunakan untuk mengetahui bagaimana produktifitas kerja tiap karyawan, yaitu membandingkan hasil kerja dengan standar yang telah ditentukan.
-
Masalah upah / gaji umumnya merupakan masalah terpenting diantara sekian banyak masalah personalia. Setiap pemilik perusahaan biasanya berusaha mendapatkan keuntungan sebesar – besarnya dengan tenaga yang diberikan karyawannya. Sebaliknya setiap karyawan menghendaki upah / gaji atau penghargaan yang maksimal sebagai ganti tenaga dan pikiran yang dicurahkan untuk perusahaan. Karena itu, penentuan upah/gaji haruslah dapat merangsang karyawan untuk menggerakkan segenap tenaga, pikiran dan perhatiannya untuk keberhasilan perusahaan. Pada dasarnya ada sistem upah, yaitu sistem upah menurut waktu, sistem upah menurut kesatuan hasil dan sistem upah premi.
-
Sistem Upah menurut Waktu
-
Besarnya sistem upah ini ditentukan berdasarkan waktu kerja, yaitu upah perjam, perhari, perminggu dan perbulan. Dengan sistem upah ini urusan pembayaran upah diselenggarakan dengan mudah dan perhitungannya tidak menyulitkan. Tetapi jika sistem upah ini dilaksanakan dngan murni maka tidak ada perbedaan antara karyawan yang rajin dan tidak. Sehingga dorongan untuk bekerja lebih baik tidak ada.
-
-
Sistem Upah Menurut Kesatuan Hasil
-
Sistem uph ini biasanya digunakan pada perusahaan industri. Jumlah upah yang diterima karyawan tergantung berapa banyak masing – masing karyawan menghasilkan atau melaksanakan pekerjaanya. Dengan demikian karyawan makin rajin untuk mencapai upah yang lebih tinggi. Tetapi untuk menjaga mutu maka perlu dimasukkan persyaratan mutu disamping jumlah hasil hasil untuk menetapkan besarnya upah.
-
-
Sistem Upah Premi
-
Untuk menentukan sistem upah premi, mula – mula ditentukan standar kerja dulu yaitu jumlah hasil kerja persatuan waktu. Bagi karyawan yang dapat menghasilkan lebih banyak dalam waktu sama akan diberikan premi tertentu. Bagi yang kurang atau sama dengan standar kerja, upah yang diberikan adalah upah standar.
-
-
Pengendalian Produksi
-
Salah satu tugas pengelolaan penting dalam industri adalah mengendalikan produksi. Dibandingkan proses menghasilkan jasa atau proses menjual barang dan lain – lain, proses produksi memang termasuk paling sulit. Tetapi pada dasarnya prinsip prosesnya tidak terlalu jauh berbeda.
-
-
-
Pentingnya Informasi Pasar
-
-
Setiap tahap produksi harus selalu memperhatikan bagaimana informasi pasar. Kegiatan produksi memerlukan informasi tentang apa yang harus diproduksi, bagaimana sifat dn persyaratannya, bagaimana mutunya, dan berapa jumlah yang harus diproduksi. Sistem pemasaran harus dapat memberikan informasi dan menentukan bagaimana kecenderungan permintaan pasar atau konsumen. Karena tidak ada gunanya menghasilkan barang jika ternyata tidak laku dipasaran.
-
-
-
Pengendalian perbekalan Produksi
-
-
Perbekalan produksi meliputi semua barang dan bahan yang dimiliki perusahaan dan digunakan untuk proses produksi. Perbekalan ini akan terdiri dari :
-
Bahan baku untuk proses produksi
-
Bahan setengah jadi, olahannya yang merupakan bagian produk
-
Bahan pembantu proses produksi
-
Bahan pengemas dan pengepak
-
Bahan – bahan lain untuk keperluan pabrik, termasuk pelumas, bahan bakar, suku cadang mesin, perlengkapan bengkel dan sebagainya.
Pengendalian perbekalan terasa demikian penting mengingat bahwa akan berpengaruh langsung terhadap kelancaran dan mutu produksi.
-
-
-
Pengendalian Proses
-
-
Pengendalian proses produksi pada prinsipnya adalah mengusahakan agar proses produksi berjalan lancar, tepat waktunya dan menghasilkan produk dalam jumlah dan mutu yang sesuai rencana. Untuk mempermudah pengendalianya, hal – hal berikut ini perlu dipertimbangkan untuk dilaksanakan :
-
Membuat suatu model kasar dari produk yang akan dibuat. Model ini dapat dengan kata – kata, gambar atau contoh barang yang sudah jadi (protipe produk).
-
Menyusun daftar komponen penyusun produk itu baik dalam jenis maupun jumlanya.
-
Menyusun urutan tata kerja pembuatan produk yang melukiskan tahap – tahap dan waktu pengerjaan bahan hingga menjadi produk.
-
Disamping waktu yang dicantumkan dalam bagan proses, perlu dibuat jadwal pelaksanaan proses produksi.
-
Menempatkan tenaga pelaksana proses produksi disertai pengawas yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya program yang telah dibuat sehingga dapat mencapai sasaran.
-
-
-
Pengendalian Mutu
-
-
Pengenalian mutu bertugas memeriksa apakah ada penyimpangan mutu telah terjadi dan kemudian melakukan tindakan perbaikan dan pengendalian. Ada beberapa unsur yang harus tersedia untuk keperluan pengedalian mutu, diantaranya :
-
Petugas pengawas mutu yang terlatih
-
Alat dan standar untuk mengukur mutu
-
Tempat – tempat yang diawasi
-
Batas – batas penyimpangan yang dapat diterima (toleransi)
-
-
Sistem Administrasi dan Pembukuan
-
Banyak pengurus perusahaan kecil yang tidak membiasakan diri membuat catatan – catatan tentang kegiatan – kegiatan yang terjadi dalam perusahaanya. Data – data transaksi, keuangan, janji – janji dagang, harta, persediaan dan sebagainya sangat terbatas sekali. Tidak jarang terjadi janji dagang atau pesanan terlupakan karena tidak dicatat dengan baik.
Pencatatan semua kegiatan perusahaan yang sangat diperlukan bagi kelancaran dan pengelolaan perusahaan merupakan tugas administrasi. Tugas tersebut meliputi pencatatan data transaksi, produksi, persediaan, perkantoran dan lain –lain hal yang mempengaruhi kelancaran perusahaan. Pencatatan keuangan merupakan tugas pembukuan (tata buku) atau akunting dan pencatatan lain diluar keuangan merupakan bagian administrasi.
-
-
Mengelola Keuangan
-
Uang dan keuangan adalah salah satu fungsi manajemen disamping produksi, personalia dan pemasaran. Karenanya harus ada keseimbangan dalam pengelolaanya. Hal sering dianggap remeh adalah tidak adanya batasa tegas dan jelas antara harta pribadi dengan perusahaan. Seorang pengusaha yang juga pemilik tunggal sering mengabaikan gajinya sendiri atau anggota keluarganya yang ikut terlibat dalam usaha.
Kunci Utama dalam mengelola keuangan adalan pembukuan dan administrasi yang rapi dan tepat. Setiap rupiah yang keluar dan masuk harus dicatat secermat mungkin. Tiap transaksi bagaimanapun kecilnya harus selalu dicatat dengan bukti jelas dan lengkap, seperti kuitansi, faktur dan sebagainya
-
-
Menghitung Laba Perusahaan
-
Tidak dapat dipungkiri tujuan akhir perusahaan adalah laba, dan tingkat laba yang berhasil diraih sering dijadikanukuran keberhasilan. Laba juga menunjukan betapa efektivnya sumberdaya digunakan. Laba juga dapat merangsang pemilik modal untuk menambah modal lebih besar lagi. Dengan laba yang diperoleh, pengelola akan dapat melakukan penyempurnaan mutu, pengembangan teknologi dan pelayanan lebih bagus kepada konsumen. Dengan laba pula usaha dapat diperluas, produksi diperbanyak sehingga konsumen akan memperoleh jaminan mutu, jumlah dan harga yang memuaskan. Ada 3 falsafah laba yakni laba setinggi – tinginya (falsafah maksimalisasi), laba optimal (falsafah optimalisasi), dan laba ala kadarnya (falsafah narimo).
Rencana laba dapat diperkirakan dari selisih antara perkiraan hasil penjualan dengan seluruh biaya yang dikeluarkan. Bagi usaha yang cukup mantap, biasanya laba sekitar 25 – 30% sudah cukup layak. Laba jug adpat direncanakan dengan melihat daya laba yang diinginkan atau dalam berapa lama jangka waktu yang diinginkan untuk mendapatkan kembali investasi yang ditanamnya.
Untuk dapat menghitung laba maka terlebih dahulu menetapkan harga jual. Faktor utama yang menentukan harga jual adalah biaya, laba yang diinginkan dan harga umum dipasaran. Harga umum dini digunakan sebagai batasan harga jual. Artinya bagaimanapun harga ditentukan maka harus selalu disesuaikan dengan harga umum dipasaran. Dalam menentukan harga jual ada beberapa strategi yang dapat diperhitungkan, yaitu :
-
Menjual rugi sekarang untuk memperoleh laba kemudian hari
-
Menjual dengan harga ”Impas” untuk promosi
-
Menjual harga tinggi agar modal cepat kembali
-
Menjual dengan harga yang tinggi untuk meraih konsumen berpenghasilan tinggi, kemudian lambat laun harga diturunkan untuk menarik konsumen berpenghasilan rendah.
-
-
Sistem Pemasaran dan Promosi
-
Banyak pengusaha kecil yang mengelola pemasaran usahanya dengan mengandalkan kebiasaan – kebiasaan yang telah berlaku saja. Mungkin dimasa lalu hal ini dapat dijalankan karena masih langkanya proses produksi. Tetapi dengan kondisi makin kerasnya persaingan, semua keputusan pengelolaan (pemasaran) harus didasarkan atas fakta – fakta yang nyata dan data – data yang memadai. Fakta dan data yang diperlukan untuk pengambilan kebijakasanaan pemasaran dapat diperoleh melalui serangkaian penelitian pasar. Untuk memperoleh fakta dan data itu harus dilakukan survei lapangan secara terus menerus sejak usaha belum dimulai sampai tak terbatas selesainya. Dengan demikian apa yang dilakukan perusahaan selalu sesuai dengan keadaan.
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk survei pasar, tergantung cara mana yang paling sesuai. Cara – cara itu diantaranya adalah dengan wawancara langsung dengan responden, dengan kuisioner melalui pos atau dengan cara observasi (pengamatan). Cara observasi biasanya lebih ifektif karena dilakukan dengan mengamati sendiri kelapangan sehingga memberikan kesan yang sukar dilupakan.
Tuntutan pasar pada dasarnya selalu berubah (dinamis) selaras dengan perkembangan dan pertumbuhan masayarakat, maka sistem pemasaran berkewajiban menjaga agar selalu terjadi keseimbangan antara permintaan pasar dengan kemampuan berproduksi. Untuk itu sistem pemasaran perlu menyusun program yang efektif berdasarkan situasi pasar yang berlaku yang sebelumnya telah diteliti. Selanjutnya perlu adanya keterpaduan dengan semua kegiatan perusahaan lainya, yaitu kebijaksanaan produk, pengemasan dan pengepakan, harga, promosi dan saluran distribusi.
Kebanyakan perusahaan kecil enggan melakukan promosi ala perusahaan besar. Akibatnya, hasil usahanya kurang dikenal masyarakat luas sehingga kurang berkembang. Promosi merupakan suatu kegiatan untuk memperkenlkan kebaikan, manfaat, manfaat tambahan, harga yang murah dan sebagainya kepada konsumen dan calon konsumen. Adapun cara promosi dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan dan dapat juga meminta bantuan biro jasa iklan / promosi. Cara – cara promosi yang sering digunakan dan terbukti keberhasilannya diantaranya sebagai berikut :
-
Potongan harga
-
Penjualan kredit
-
Pemberian contoh barang
-
Pameran – pameran
-
Undian dan pemberian kupon
-
Membuat iklan dan reklame
-
Menjadi sponsor
-
PERMASALAHAN
Mengelola usaha kecil di Australia sangat mengesankan. Lokalisasi dirancang sedemikian rupa, sehingga sekaligus menjadi tempat tujuan wisata. Jenis- jenis pekerjaan dibuat sedimikian rupa sehingga kelompok-kelompok yang ada di masyarakat, mendapat kesempatan bekerja dengan baik, termasuk masyarakat yang diasable (cacat). Di Jepang, usaha kecil pada umumnya terkait dengan usaha besar, sehingga usaha kecil menjadi supplier utama pada usaha-usaha raksasa. Usaha kecil dan home industry, menjadi benar-benar tulang punggung perekonomian bangsa. Di Cina, kekuasaan sistem politik pemerintah, semakin dirasakan sebagai iklim yang kondusif bagi investasi, pengembangan usaha dan termasuk peluang usaha baru bagi usaha kecil.
Sudah menjadi komitmen pemerintah dan semua pihak yang terkait, bahwa usaha kecil-menengah harus terus diupayakan menjadi bagian yang penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian bangsa ini. Tetapi dalam praktiknya di lapangan, kita banyak menjumpai kenyataan yang tojai’ah (bertolak belakang), antara policy yang digariskan dengan sistem pendukungnya. Misalnya, patut disayangkan, hadirnya Kepres No. 80 tahun 2004, masih berbasa-basi keberpihakannya kepada usaha kecil. Memang ada bab khusus mengenai perhatiannnya kepada usaha kecil, seperti pada Bab IV, tetapi dalam bab lain, terasa lebih kepada situasi free fight competition.
Rumitnya menentukan kualifikasi usaha kecil ini, mengakibatkan program pembinaan dan pengembangan menjadi tidak fokus, dan mendorong pihak-pihak tertentu untuk turut terlibat. Bayangkan, menurut catatan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, di Indonesia terdapat 41 juta usaha kecil.
Di Jawa Barat, berbagai program pembinaan usaha kecil yang sudah dilaksanakan selama ini tidak pernah dievaluasi dan tidak memiliki parameter yang jelas untuk mengukur tingkat keberhasilan dan kegagalan program. Selama ini yang dapat dianggap sebagai target kuantitatif berupa kegiatan pelatihan, kegiatan pameran dan kegiatan penyaluran dana pinjaman dalam bentuk revolving fund atau dana bergulir. Kegiatan penyaluran dana sendiri relatif tertutup. Sebagai contoh, kegiatan pembinaan dalam bentuk penyaluran dana bagi usaha kecil di Jawa Barat yang dilaksanakan oleh BUMN dan instansi lainnya diperkirakan lebih dari Rp 500 miliar . Hanya tiap pelaksana program yang tahu berapa dan yang sudah disalurkan dan berapa yang macet. Tetapi secara total, sampai saat ini tidak ada satu lembaga pun di Jawa Barat yang tahu persis berapa jumlah dana telah disalurkan serta tingkat kemacetannya.
Sangat disayangkan, karena data-data yang sering diungkap tentang peranan usaha kecil adalah data makro, yaitu tentang kontribusi usaha kecil dalam PDRB Jawa Barat. Kegiatan pembinaan yang semula memiliki maksud dan tujuan mulia, telah berubah menjadi projek yang menggiurkan dan aman. Semua orang seakan berebut kue pembinaan, pelaksana pembinaan berlomba melakukan pembinaan karena tidak perlu ada target yang jelas, harus bagaimana dan jadi apa usaha kecil yang dibina. Di sisi lain, usaha kecil yang selama ini sering dibanggakan sebagai salah satu penopang dan katup penyelamat perekonomian nasional, juga ikut berlomba untuk menikmati dana pembinaan, karena kalau macet pun tidak ada sanksi.
Tidak banyak orang yang menyadari bahwa selama ini kita telah dininabobokan oleh laporan kinerja usaha kecil yang disajikan secara makro, di mana kontribusi PDRB usaha kecil secara total memang menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Padahal, peningkatan kinerja usaha kecil tersebut belum tentu berasal dari usaha kecil yang sama. Atau dari usaha kecil yang berkembang usahanya karena hasil pembinaan. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa usaha kecil itu pada dasarnya patah tumbuh hilang berganti. Bulan ini mungkin muncul usaha kecil baru dalam jumlah puluhan orang, tetapi pada bulan ini pula sekian usaha kecil berhenti atau bangkrut karena berbagai sebab. Yang menarik, dalam beberapa kasus tidak sedikit di antara usaha kecil yang berhenti atau collaps tersebut merupakan usaha yang sudah dibina dan mendapatkan bantuan pinjaman.
Dari catatan Puskon ITB, potret pembinaan usaha kecil kita saat ini sebagai berikut: 1) Pelaksana adalah lembaga yang memiliki program serta dana, seperti instansi pemerintah dan BUMN; 2) Tidak ada koordinasi di antara lembaga yang satu dengan lembaga lainnya, baik antarsesama lembaga pemerintah, maupun antar sesama BUMN, apalagi antarinstansi pemerintah dengan BUMN; 3) Bentuk pembinaan yang selama ini dilaksanakan, umumnya pelatihan-pelatihan (teknis maupun manajerial), bantuan promosi (pameran) serta yang paling ditunggu oleh usaha kecil dan koperasi adalah pinjaman dana bergulir.
Bila suatu lembaga telah melakukan hal-hal tersebut di atas, maka dikatakan bahwa lembaga itu sudah melaksanakan program pembinaan. Sebenarnya tidak salah dan program pembinaan dengan ciri-ciri seperti itu cukup baik, apabila memang hanya hal-hal tersebut saja yang paling dibutuhkan oleh usaha kecil. Tetapi kenyataan menunjukkan bahwa ada hal-hal lain yang sebenarnya masih diperlukan oleh usaha kecil.
Untuk itu mari kita lihat profil atau potret usaha kecil, pada umumnya. Potret usaha kecil: (a) Merupakan usaha keluarga dengan modal yang terbatas; (b) Tidak memiliki manajemen dan perencanaan usaha yang jelas; (c) Menggunakan teknologi dan peralatan yang sederhana; (d) Tidak memiliki akses pemasaran langsung kepada konsumen; (e) Egois, dan kurang memiliki rasa kebersamaan; (f) Kurang memiliki komitmen dan etika bisnis; (g) Tidak memiliki kemandirian dalam berusaha (tingkat ketergantungannya tinggi); (h) Umumnya berasal dari masyarakat yang tidak memiliki budaya bisnis (masyarakat agraris) sehingga kurang memiliki wawasan bisnis; (i) Minim dan kesulitan untuk mengakses berbagai informasi.
Dari potret dan ciri-ciri tersebut, dan di tengah persaingan usaha yang sangat ketat sebagaimana yang terjadi saat ini, usaha kecil pada hakikatnya belum layak disebut pengusaha. Beberapa poin di atas memberi isyarat kepada kita, bahwa memang tidak setiap orang berpeluang untuk menjadi pengusaha, sekalipun itu untuk usaha kecil. Di sinilah peranan pemerintah, dapat mengarahkan SDM yang memang tidak pantas menjadi pengusaha, bisa disiapkan menjadi buruh yang terampil, sebagaimana hal ini dilakukan di Korea, rejustifikasi
Artikel diatas adalah tulisan Ali Syarief, yang berjudul ”Pengembangan Usaha Kecil Semrawut”, diambil dari website http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0704/12/0801.htm
-
KESIMPULAN
Dari uraian pada Bab II yaitu Strategi Mengelola Perusahaan Kecil, yang diambil dari buku karya Singgih Wibowo dkk yang berjudul ”Pedoman Mengelola Perusahaan Kecil”. Ada keterkaitan erat dengan topik yang diangkat pada Bab III yaitu tulisan Ali Syarief yang berjudul ”Pengembangan Usaha Kecil Yang Semrawut”. Bahwa untuk dapat mengembangkan usaha kecil yang tangguh selain SDM Pengelola yang memadai maka dukungan penuh dari Pemerintah merupakan peranan penting dalam membantu menumbuh kembangkan perusahaan kecil di Indonesia.
Penulis adalah Mahasiswa D3 Perbankan Syariah STAIN Pekalongan (Tulisan dipresentasikan pada Mata Kuliah Kewirausahaan)
PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN PRINSIP – PRINSIP SYARI’AH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Disusun Oleh : Nur Fakhrus Salis, Mahasiswa Perbankan Syari’ah STAIN Pekalongan
PENDAHULUAN Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non-bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat bagi terwujudnya sistem perbankan yang sesuai syariah, pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang yang baru. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Ketentuan perundang-undangan tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia yang menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di
Indonesia.Dalam periode 1992 sampai dengan 1998, terdapat hanya satu bank umum syariah dan 78 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan syariah. Pada tahun 1999 dikeluarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah. Industri perbankan syariah berkembang lebih cepat setelah kedua perangkat perundangundangan tersebut diberlakukan. ARSITEKTUR PERBANKAN
INDONESIA
Dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien untuk mencapai stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembangunan ekonomi nasional, Bank
Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia (API).Adapun tujuan dari penyusunan API adalah untuk:Ø Terciptanya struktur perbankan yang sehat, yang mampu mendorong pembangunan nasional secara berkesinambungan;Ø Terbentuknya industri perbankan yang memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko;Ø Terciptanya good corporate governance;Ø Terbentuknya sistem pengaturan dan pengawasan perbankan yang efektif dan efisien;Ø Terwujudnya infrastruktur yang lengkap dan dapat mendukung efisiensi operasional sistem perbankan;Ø Terwujudnya pemberdayaan dan perlindungan konsumen pengguna jasa perbankan. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN EKONOMI DAN KEUANGAN SERTA MANFAATNYA
Teori ekonomi perusahaan yang selama ini berkembang menekankan pada prinsip memaksimalkan keuntungan perusahaan (shareholder value), namun dewasa ini teori-teori ekonomi tersebut telah mulai bergeser pada sistem nilai yang lebih luas (stakeholder value) dimana manfaat yang didapatkan tidak lagi difokuskan hanya pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat hadirnya suatu unit kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi syariah menekankan konsep manfaat pada kegiatan ekonomi yang lebih luas lagi, bukan hanya pada manfaat di setiap akhir kegiatan, akan tetapi juga pada setiap proses transaksi. Setiap kegiatan termasuk proses transaksi harus mengacu pada konsep maslahat dan menjunjung tinggi asas keadilan.Prinsip ini juga menekankan para pelaku ekonomi untuk selalu menjunjung tinggi etika dan norma hukum dalam kegiatan ekonomi. Sebagai realisasi dari konsep syariah, pada dasarnya sistem ekonomi/perbankan syariah memiliki tiga ciri yang mendasar yaitu prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang dan memperhatikan aspek kemanfaatan. Oleh karena itu, keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan pemenuhan prinsip syariah menjadi hal yang mendasar bagi kegiatan operasional bank syariah.Dalam hal pelaksanaannya, prinsip ekonomi syariah akan tercermin dalam nilai-nilai yang secara umum dapat dibagi dalam dua perspektif yaitu mikro dan makro. Nilai-nilai syariah dalam perspektif mikro menekankan aspek kompetensi / profesionalisme dan sikap amanah. Dalam perspektif makro nilai-nilai syariah menekankan aspek distribusi, pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat secara nyata kepada sistem perekonomian. Dengan demikian, dapat dilihat secara jelas potensi manfaat keberadaan sistem perekonomian/ perbankan syariah yang ditujukan bukan hanya untuk umat muslim, akan tetapi bagi seluruh umat manusia (rahmatan lil ‘alamin – rahmat bagi alam semesta). TANTANGAN PENGEMBANGAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH DI
INDONESIA PADA SAAT INI
Kenyataan menunjukkan bahwa dalam periode krisis ekonomi, perbankan syariah memiliki daya tahan yang relatif lebih kuat.Berkaitan dengan itu perbankan syariah diharapkan dapat berperan lebih besar dalam proses pemulihan perekonomian
Indonesia yang masih terus berlangsung. Dalam upaya mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah yang masih berada dalam tahap awal pengembangan, beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian antara lain:Ø Kerangka dan perangkat pengaturan perbankan syariah belum lengkap;Ø Cakupan pasar masih terbatas;Ø Kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai produk dan jasa perbankan syariah;Ø Institusi pendukung yang belum lengkap dan efektif; Ø Efisiensi operasional perbankan syariah yang masih belum optimal;Ø Porsi skim pembiayaan bagi hasil dalam transaksi bank syariah masih perlu ditingkatkan;Ø Kemampuan untuk memenuhi standar keuangan syariah internasional. v Nilai-nilai syariah dalam perspektif mikro
Menghendaki bahwa semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati:Ø Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan dana masyarakat akan dilakukan dengan mengedepankan cara-cara yang diperkenankan ( halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram);Ø Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah;Ø Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pihak pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib);Ø Fathanah, memastikan bahwa pengelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat risiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatan dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah). v Nilai-nilai syariah dalam perspektif makro
Berarti bahwa perbankan syariah harus berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dengan:Ø Kaidah zakat, mengkondisikan perilaku masyarakat yang lebih menyukai berinvestasi dibandingkan hanya menyimpan hartanya. Hal ini dimungkinkan karena zakat untuk investasi dikenakan hanya pada hasil investasi sedangkan zakat bagi harta simpanan dikenakan atas pokoknya;Ø Kaidah pelarangan riba, menganjurkan pembiayaan bersifat bagi hasil (equity based financing) dan melarang riba. Diharapkan produk-produk non riba ini akan mendorong terbentuknya kecenderungan masyarakat untuk tidak bersikap memastikan dan bergeser ke arah sikap untuk berani menghadapi risiko;Ø Kaidah pelarangan judi atau maisir tercermin dari kegiatan bank yang melarang investasi yang tidak memiliki kaitan dengan sektor riil. Kondisi ini akan membentuk kecenderungan masyarakat untuk menghindari spekulasi di dalam aktivitas investasinya;Ø Kaidah pelarangan gharar, mengutamakan transparansi dalam bertransaksi dan kegiatan operasi lainnya dan menghindari ketidakjelasan.
PENUTUP Perbankan syariah merupakan industri yang baru yang membutuhkan suatu keahlian dan pengetahuan yang khusus. Kurangnya dukungan keahlian yang memadai pada akhirnya akan membahayakan kesinambungan operasi perbankan dalam jangka panjang. Bank
Indonesia sebagai otoritas perbankan syariah, bersama stakeholder lainnya harus senantiasa mendukung peningkatan kualitas SDI melalui program-program training yang ditujukan untuk:
- Staf dari bank yang tertarik untuk beroperasi sesuai prinsip syariah dan juga staf dari satuan kerja terkait di Bank
Indonesia; - Mahasiswa dari perguruan tinggi dan lembaga akademis lainnya, yang diharapkan dapat menjadi calon sumber daya insani di perbankan syariah atau paling tidak dapat menjadi calon pengguna produk dan jasa perbankan syariah;
- Pengajar dari perguruan tinggi dan lembaga akademis lainnya, untuk mensosialisasikan konsep perbankan syariah sebagai bagian dari kurikulum dan pengembangan program studi khusus.
Sesuai dengan sifat transaksinya, sistem keuangan syariah merupakan fenomena kegiatan ekonomi riil. Oleh karena itu, didalam kegiatan operasinya, sistem perbankan/keuangan syariah perlu mendapatkan dukungan lembaga pemerintah lainnya dan lembaga-lembaga pendukung terkait baik di dalam dan di luar negeri yang secara signifikan dapat meningkatkan efisiensi operasi. Beberapa lembaga domestik terkait yang dapat disebutkan sebagai contoh misalnya perguruan tinggi, Biro Pusat Statistik, Otoritas Pasar Modal, lembaga rating dan lembaga Zakat Infaq dan Sadaqah.Salah satu aspek penting dalam pengembangan perbankan syariah adalah tersedianya lembaga hukum yang mampu menangani setiap permasalahan hukum yang timbul dari transaksi keuangan syariah secara lebih efisien dan efektif sertasejalan dengan nilai-nilai syariah. Penanganan kasus keuangan yang berlarut-larut pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi likuiditas perbankan dan bahkandapat menimbulkan insolvensi.Pemahaman yang benar mengenai kondisi, sifat dan karakteristik perbankan syariah oleh masyarakat akan sangat membantu dalam upaya meningkatkan kestabilan sistem perbankan/keuangan syariah. Hal tersebut dapat dipahami karena dengan semakin meningkatnya pengetahuan pasar akan kondisi riil perbankan syariah, kondisi panik yang dapat menyebabkannya bank run dapat dicegah. Hal tersebut dapat mulai dirintis dengan pembentukan suatu forum yang dapat secara efektif mengkomunikasikan (secara dua arah) arah dan perkembangan bank syariah secara aktual. Pembentukan forum semacam ini juga sangat sesuai dengan semangat tabligh yang bertujuan untuk melakukan syiar secara berkesinambungan.
Mudharabah dan Optimalisasi Sektor Riil
Ditulis oleh Muhammad Imaduddin
Kita mengetahui bahwa mudharabah bukanlah produk yang populer di Bank Syariah. Padahal menurut hemat penulis, mudharabah (dan juga musyarakah) adalah produk utama di Bank Syariah. Justru murabahah yang kini populer dan mendominasi sebagian besar produk pembiayaan pada Bank Syariah.Timbulnya masalah diatas kalau kita kaji lebih dalam, sesungguhnya bersumber dari dua permasalahan utama, yaitu moral hazard dan adverse selection. Moral hazard adalah tidak diindahkannya masalah moral dan etika dalam berbisnis, baik dilakukan oleh pengusaha maupun mungkin juga dilakukan oleh Bank Syariah itu sendiri. Pengusaha sering membuat project proposal yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, dan Bank Syariah misalnya menuntut bagi hasil yang sangat tinggi tanpa mempertimbangkan sisi keadilan bagi pengusaha. Moral hazard sebenarnya merupakan cerita lama dari permasalahan yang sering timbul dalam pembiayaan di dunia perbankan. Masalah ini bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan, kalau ada niatan dan perilaku yang dilandasi oleh kejujuran dan tanggung jawab diantara kedua belah pihak.
Masalah kedua adalah adverse selection. Adverse Selection adalah masalah ketidakseimbangan informasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, yang menyebabkan pihak lain tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya terhadap suatu usaha. Sehingga pilihan yang ditetapkan hanya menguntungkan satu pihak saja, dan merugikan pihak yang lain. Masalah ini sebenarnya bisa dipecahkan dengan adanya pihak independen yang amanah dan mampu memberikan gambaran nyata terhadap usaha yang akan dijalankan. Pihak tersebut mengetahui gambaran yang nyata dan jelas terhadap usaha yang akan dijalankan, dan memberikan informasi yang tepat baik kepada pengusaha maupun Bank Syariah. Kedua masalah tersebutlah yang menyebabkan mengapa mudharabah bukanlah produk yang populer saat ini di Bank Syariah.
Perilaku Usaha
Dari sudut ekonomi, sebenarnya ada tiga pihak jenis perilaku pihak terhadap dunia bisnis dan usaha. Pertama adalah risk loving (sangat menyukai resiko usaha). Perilaku ini menyebabkan semakin tinggi resiko, maka semakin tinggi pula kepuasan yang diterimanya. Sehingga jika pendapatan yang diterima semakin kecil pun tidak menjadi persoalan bagi pihak tersebut. Perilaku ini lebih cocok dialamatkan pada penjudi, karena sangat menyukai taruhan yang beresiko tinggi. Perilaku kedua adalah risk neutrally (netral terhadap resiko). Pihak ini bersikap konstan dan netral terhadap resiko, sehingga semakin tinggi resiko usaha yang terjadi, bukan masalah bagi pihak tersebut selama pendapatan yang diterimanya konstan dan tetap. Menurut hemat penulis, bank konvensional memiliki perilaku seperti ini, karena apa pun yang terjadi, pendapatan yang diterima dari pembiayaan usaha adalah tetap, yaitu sejumlah bunga yang diterimanya.
Perilaku terakhir adalah risk aversion (tidak menyukai resiko). Perilaku ini menyebabkan suatu pihak bersikap menghindari terhadap resiko usaha, sehingga semakin tinggi resiko suatu usaha, maka dibutuhkan tambahan pendapatan yang lebih tinggi lagi sebagai kompensasi dari pilihan yang diambil terhadap resiko usaha yang tinggi. Perilaku inilah yang lebih dekat dan sesuai dengan pandangan Islam. Perilaku ini menyebabkan suatu pihak membutuhkan pihak lain untuk berbagi resiko usaha yang ia lakukan. Prinsip usaha high risk high return ini dikombinasikan dengan berbagi resiko usaha dapat diintrepretasikan menjadi pendapatan yang diperoleh semakin tinggi dan resiko usaha ditanggung bersama.
Mudharabah lahir sebenarnya untuk memfasilitasi pihak-pihak yang berperilaku risk aversion. Perilaku risk aversion ini adalah sesuai dengan fitrah manusia yang ingin berbagi resiko dalam berusaha untuk mendapatkan hasil yang lebih tinggi. Perilaku ini juga natural, karena sifat dasar manusia adalah ingin berbagi jika ada masalah yang akan dihadapi. Mudharabah diluncurkan untuk mencapai hasil yang optimal dari suatu usaha yang akan dilakukan, sehingga jiwa pedagang muncul disini. Mudharabah adalah produk bank syariah yang ingin menciptakan keselarasan dalam usaha yang dikombinasikan dengan sifat dasar manusia tersebut.
Optimalisasi Mudharabah
Perilaku risk aversion yang bisa difasilitasi oleh mudharabah ini, memiliki kurva kombinasi antara resiko dan pendapatan yang cekung keatas dari sudut ekonomi. Kurva ini merepresentasikan pendapatan (return) yang tinggi dan resiko yang tinggi pula dalam berusaha.
Kalau kita kaji dalam ilmu ekonomi dikenal istilah optimalisasi pareto. Optimalisasi pareto merupakan keseimbangan antara dua pilihan (dalam hal ini resiko dan pendapatan) yang dapat menyebabkan kepuasan dan hasil yang optimal. Garis keseimbangan pareto pada kasus ini berasal dari kombinasi resiko dan pendapatan yang cekung keatas dan kebawah. Sehingga garis keseimbangan pareto ini melewati garis mudharabah. Hal ini berarti bahwa produk mudharabah itu dapat menyebabkan hasil dan kepuasan yang optimal, karena dilewati oleh garis pareto.
Dengan pembuktian secara ekonomi tersebut, maka sesungguhnya mudharabah itu sesuai dengan alam dunia bisnis, karena dapat menyebabkan keseimbangan yang optimal. Jika pengusaha jeli dan jitu dalam melihat prospek usaha dan memahami ilmu ekonomi, maka pilihannya adalah jatuh pada mudharabah dalam melakukan pembiayaan pada Bank. Sehingga pengusaha tersebut dapat menyebabkan hasil yang optimal dan disertai dengan kepuasan yang juga optimal.
Menurut hemat penulis, mudharabah sangat cocok diterapkan pada sektor riil dan pengembangan usaha rakyat, karena sebenarnya sudah sangat seusai dengan pola yang diharapkan mampu me-back up industri besar yang kini mengalami tingkat persaingan yang sangat kompetitif
Mudharabah pada bank syariah bisa dioptimalisasikan melalui berbagai langkah, antara lain adalah kesinambungan dan transparansi informasi terhadap usaha yang akan dijalankan. Informasi usaha dan pasar adalah sesuatu yang sangat penting dan berharga dalam setiap usaha. Oleh karena itu langkah ini bisa dimaksimalkan melalui database yang aktual, rinci, dan faktual, sambil terus mencari dan menemukan format usaha yang sesuai dengan iklim usaha tersebut.
Langkah lainnya adalah dengan pengembangan industri-industri kecil yang dibina langsung oleh bank syariah. Industri ini benar-benar milik rakyat, prospektif, dan dikelola dengan amanah. Industrialisasi adalah salah satu kunci penting bagi negara kita untuk dapat survive di saat krisis seperti ini, dan melatih bangsa kita menjadi bangsa yang mandiri.
Langkah terakhir adalah dengan membuat aturan dan regulasi yang tepat, terstandarisasi, dan sesuai dengan prinsip syariah. Kita semua sangat berharap legalisasi produk bank syariah bisa dipertimbangkan oleh DPR untuk menjadi hukum yang positif. Aturan ini nantinya menjadi payung yang sah terhadap gerak-gerik pelaksanaan pembiayaan mudharabah terhadap industri-industri kecil.
Mudah-mudahan semakin banyak pihak yang dapat memahami betapa pentingnya mudharabah dalam memainkan peranannya pada setiap pembiayaan usaha di Bank Syariah, sehingga jika ini terjadi, maka sektor riil dapat berkembang pesat dan negara kita akan memiliki industri usaha yang kuat. Dan pada akhirnya mampu mengatasi berbagai permasalahan ekonomi yang kini melanda di negara kita, karena sesungguhnya mudharabah adalah pola yang tepat dalam pengembangan sektor riil di negara kita. Wallahu ’alam * Keterangan: Penulis adalah Mahasiswa S2 Islamic Banking, Finance, and Management di Markfield Institute of Higher Education, Markfield-Leicestershire, Inggris.
Hargai Waktu Dengan Karyamu!!!
Hari terus berganti , malam berubah pagi, pagi berubah siang, siang menjadi sore, dan sore kembali menjadi malam,…..Sungguh waktu itu sangat berharga jika dilalui dengan karya.
